Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Upah Minimum 6,5%: Kabar Baik untuk Pekerja

Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Nasional (UMP) sebesar 6,5% pada tahun 2025. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto setelah rapat terbatas (ratas) dengan sejumlah menteri di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (29/11/2024). Rapat tersebut juga melibatkan perwakilan buruh untuk mendiskusikan besaran kenaikan upah.

Meskipun awalnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengusulkan kenaikan sebesar 6%, setelah berdialog dengan para pimpinan buruh, Presiden Prabowo menyatakan bahwa keputusan akhirnya adalah kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5%. “Kenaikan ini diambil setelah diskusi panjang dengan buruh dan mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi yang ada,” jelas Prabowo.

Namun, keputusan ini tidak diterima dengan sepenuh hati oleh kalangan pengusaha. Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin), Sarman Simanjorang, mengungkapkan kekecewaannya dan mempertanyakan rumus penghitungan kenaikan sebesar 6,5% tersebut. Menurutnya, formula yang digunakan untuk menghitung kenaikan ini tidak jelas dan tidak mempertimbangkan masukan dari pelaku usaha yang sedang menghadapi tekanan ekonomi. “Kami berharap pemerintah memberikan penjelasan lebih mendalam mengenai dasar perhitungan angka kenaikan ini,” kata Sarman.

Pengusaha menginginkan agar proses penetapan upah minimum dapat lebih melibatkan dialog yang konstruktif antara pekerja dan pengusaha. Sarman juga menambahkan bahwa kenaikan upah harus memperhitungkan kondisi ekonomi nasional yang masih rentan, serta dampak dari kondisi geopolitik yang memengaruhi daya beli masyarakat. Kenaikan yang tidak seimbang, menurutnya, berisiko menambah beban bagi pelaku usaha, yang akhirnya bisa berdampak pada kelangsungan usaha.

Selain itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam mengungkapkan kebingungannya terkait keputusan pemerintah ini. “Kami belum tahu apa dasar yang digunakan untuk menetapkan kenaikan 6,5% tersebut dan bagaimana upah ini akan ditetapkan di masa depan,” ujarnya. Menurut Bob, dunia usaha membutuhkan kejelasan mengenai kenaikan biaya tenaga kerja dan bagaimana hal ini akan memengaruhi biaya operasional lainnya.

Terlepas dari ketidakpuasan pengusaha, kenaikan UMP 2025 tentu menjadi langkah yang sangat dinantikan oleh pekerja, terutama dalam meningkatkan daya beli mereka di tengah ketidakpastian ekonomi. Namun, seperti yang diungkapkan oleh para pengusaha, penting agar keputusan ini tetap mempertimbangkan kemampuan sektor usaha untuk bertahan, sehingga tidak menciptakan ketidakseimbangan yang merugikan salah satu pihak. Ke depannya, diperlukan komunikasi yang lebih intens antara pemerintah, buruh, dan pengusaha agar kebijakan seperti ini dapat diterima dengan adil oleh semua pihak.

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Create a new perspective on life

Your Ads Here (365 x 270 area)
Latest News
Categories

Subscribe our newsletter

Purus ut praesent facilisi dictumst sollicitudin cubilia ridiculus.

Home
Search
Explore
Menu
×