Rekor Penerimaan Pajak: Sektor Ekonomi Digital Sumbang Rp23,04 Triliun

Hingga akhir Maret 2024, pemerintah telah mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp23,04 triliun.

Jumlah tersebut terdiri dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) senilai Rp18,74 triliun, pajak kripto sebesar Rp580,2 miliar, pajak fintech (P2P lending) Rp1,95 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) senilai Rp1,77 triliun.

Pemerintah telah menunjuk 167 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga Maret 2024, termasuk dua perubahan data pemungut PPN PMSE. Dari jumlah tersebut, 154 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp18,74 triliun.

Penerimaan pajak kripto mencapai Rp580,20 miliar sampai Maret 2024, yang terdiri dari PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger sebesar Rp273,69 miliar dan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger sebesar Rp306,52 miliar.

Penerimaan pajak fintech (P2P lending) juga mencapai Rp1,95 triliun hingga Maret 2024, yang berasal dari PPh 23 atas bunga pinjaman WPDN dan BUT sebesar Rp677,78 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman WPLN sebesar Rp231,43 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,04 triliun.

Penerimaan pajak lainnya berasal dari pajak SIPP, dengan total Rp1,77 triliun hingga Maret 2024. Penerimaan ini terdiri dari PPh sebesar Rp119,88 miliar dan PPN sebesar Rp1,65 triliun.

Pemerintah berkomitmen untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha bagi pelaku usaha konvensional dan digital, serta akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk atau layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia. Selain itu, pemerintah akan terus menggali potensi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital lainnya, seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Create a new perspective on life

Your Ads Here (365 x 270 area)
Latest News
Categories

Subscribe our newsletter

Purus ut praesent facilisi dictumst sollicitudin cubilia ridiculus.

Home
Search
Explore
Menu
×