Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Dyah Roro Esti Widya Putri, menegaskan pentingnya memanfaatkan posisi strategis Indonesia sebagai anggota World Trade Organization (WTO) untuk mengatasi tantangan perdagangan internasional yang semakin kompleks. Dalam Diskusi Stakeholders bertajuk “Trade Remedies dalam Perspektif Perdagangan Global dan Penguatan Terhadap Industri Dalam Negeri” yang diadakan di Bandung, Kamis (28/11/2024), Roro menyoroti peran penting instrumen trade remedies seperti anti-dumping dan antisubsidi.
Melindungi Industri Dalam Negeri
“Sebagai anggota WTO, kita memiliki hak untuk menggunakan instrumen trade remedies seperti anti-dumping dan antisubsidi. Ini adalah tameng utama untuk melindungi industri dalam negeri dari ancaman produk impor yang dijual dengan harga tidak wajar atau yang mendapatkan subsidi besar dari negara asalnya,” tegas Roro.
Menurutnya, selain kedua instrumen tersebut, tindakan pengamanan perdagangan (safeguard measures) juga menjadi langkah strategis jika lonjakan barang impor membanjiri pasar domestik. Dengan penerapan kebijakan ini, Indonesia dapat melindungi sektor industrinya dari potensi kerugian yang lebih besar akibat persaingan yang tidak adil.
Namun, Roro mengingatkan bahwa kebijakan ini tidak bisa diterapkan secara sembarangan. Pemerintah perlu menyeimbangkan kebutuhan sektor industri hulu, hilir, hingga konsumen, tanpa melupakan dampaknya terhadap hubungan diplomatik dengan mitra dagang utama.
Tantangan Stagnasi di Sektor Industri
Belakangan ini, beberapa sektor industri Indonesia menghadapi tekanan berat. Purchasing Managers’ Index (PMI) manufaktur Indonesia pada Oktober 2024 tercatat stagnan di level kontraksi 49,2—ini adalah bulan keempat berturut-turut. Salah satu penyebabnya adalah praktik dumping dari negara-negara mitra dagang Indonesia yang memperburuk kelebihan pasokan di pasar domestik.
“Tarif tinggi dari negara-negara besar seperti Amerika Serikat dan Uni Eropa, serta tuduhan dumping dan subsidi yang menghambat ekspor kita, turut menjadi penghalang bagi pertumbuhan industri dalam negeri,” ungkap Roro.
Argumen ini semakin relevan ketika melihat dampak persaingan global terhadap perekonomian Indonesia. Jika masalah seperti ini dibiarkan, sektor industri yang menjadi motor penggerak ekonomi Indonesia bisa semakin tertekan.
Proyeksi Global dan Ketahanan Ekonomi Indonesia
Meski tantangan global terus meningkat, perekonomian Indonesia tetap menunjukkan ketahanan. Pada kuartal ketiga 2024, Indonesia mencatatkan pertumbuhan 4,9 persen, dan diproyeksikan mencapai 5 persen pada akhir tahun. Surplus perdagangan sebesar USD3,26 miliar pada September 2024 juga menjadi bukti bahwa Indonesia memiliki peluang untuk terus bertahan, bahkan berkembang, di tengah tekanan global.
Namun, ketahanan ini tidak cukup jika tidak dibarengi dengan kebijakan yang adaptif terhadap perubahan global. Proyeksi IMF tentang pertumbuhan ekonomi dunia yang diperkirakan hanya mencapai 3,2 persen pada 2025 menunjukkan bahwa dinamika global semakin menantang. Oleh karena itu, optimalisasi keanggotaan WTO harus menjadi prioritas untuk memastikan Indonesia tidak hanya bertahan, tetapi juga mampu berdaya saing.
Konsolidasi Kebijakan untuk Perlindungan Industri
Danang Prasta Danial, Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADI), menegaskan bahwa pemerintah, bersama kementerian dan lembaga terkait, harus semakin memahami urgensi penggunaan instrumen trade remedies. Diskusi ini, menurutnya, diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi konkret untuk memperkuat penerapan kebijakan anti-dumping dan antisubsidi.
“Praktik dumping masih menjadi momok di beberapa sektor. Kebijakan yang tepat sasaran dapat melindungi industri kita dari hulu hingga hilir, tanpa melupakan kepentingan nasional yang lebih luas,” ujar Danang.
Melangkah ke Depan dengan Strategi Terukur
Diskusi ini menjadi pengingat bahwa menghadapi tantangan global memerlukan langkah-langkah strategis dan terukur. Kebijakan perdagangan harus menjadi instrumen yang tidak hanya melindungi pasar domestik tetapi juga mendorong daya saing produk Indonesia di kancah global. Dengan mengoptimalkan peran di WTO dan memanfaatkan trade remedies, Indonesia tidak hanya bisa melindungi industrinya tetapi juga menciptakan lingkungan perdagangan yang adil dan berkelanjutan.