Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni, mengadakan dialog dengan pedagang daging sapi dan jagal sapi untuk mengatasi permasalahan eks sapi impor yang dinilai ilegal di Kabupaten Lumajang. Pada pertemuan di Gedung TP PKK Kabupaten Lumajang, Pj. Bupati menjelaskan bahwa eks sapi impor tidak memiliki izin dari Pemerintah Kabupaten dan Provinsi Jawa Timur, dan menegaskan larangan atas peredaran sapi impor di wilayah Lumajang.
Pj. Bupati menyadari bahwa keberadaan eks sapi impor berdampak pada stabilitas perdagangan sapi lokal. Oleh karena itu, dia berkomitmen untuk mencari solusi dan membenahi tata niaga yang melibatkan pedagang sapi, pedagang daging sapi, dan jagal.
“Ini adalah masalah tata niaga. Saya tidak mengizinkan adanya sapi eks impor masuk ke Lumajang. Saya minta Perangkat Daerah untuk turun langsung ke lapangan, melihat kondisi pembeli dari luar Lumajang ini, dan nanti kita tertibkan bersama-sama,” ungkapnya.
Pj. Bupati juga menekankan agar penyembelihan sapi dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten Lumajang. Hal ini bertujuan untuk menjaga standar penyembelihan dan meningkatkan kontrol terhadap sapi yang akan disembelih. Meskipun swasta diperbolehkan membuka rumah jagal, namun harus mematuhi prosedur dan aturan yang berlaku.
Dengan pertemuan ini, diharapkan dapat dicapai solusi yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak terkait, menjaga kestabilan perdagangan sapi di Kabupaten Lumajang. Kesadaran akan pentingnya aturan dan kerja sama antara pemerintah dan pelaku usaha diharapkan dapat menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih teratur dan adil.