Sertifikat TKDN Industri Kecil: Kemudahan Diberikan, Kemenperin Gaspol dalam Penerbitannya!

Kementerian Perindustrian terus gencar memperluas pasar industri kecil dengan mengoptimalkan kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) melalui pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kebijakan ini membuka peluang bagi Industri Kecil Menengah (IKM) untuk memasarkan produknya kepada pemerintah pusat, daerah, BUMD, dan BUMN.

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita, menekankan harapannya bahwa kebijakan P3DN dapat mengurangi ketergantungan pada produk impor dan memicu semangat nasionalisme dalam menggunakan produk buatan dalam negeri, khususnya dari IKM. Salah satu langkah penting dalam pelaksanaan P3DN adalah penerbitan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Sertifikat TKDN ini, berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2022, diterbitkan untuk mendukung IKM. Proses pengajuan sertifikasi TKDN dapat dilakukan secara gratis, sederhana, dan cepat melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Kementerian memberikan keistimewaan bagi IKM dengan memungkinkan mereka menghitung nilai TKDN tanpa biaya sertifikasi, dan proses verifikasinya hanya dalam lima hari kerja.

Ditjen IKMA telah melaksanakan sejumlah kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis pengajuan sertifikasi TKDN IK di berbagai kota di Indonesia. Melalui kegiatan ini, pelaku industri kecil dapat memahami proses pengajuan sertifikasi dan mendapatkan asistensi jika dibutuhkan. Selain itu, Kemenperin telah bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan kegiatan tersebut.

Sertifikat TKDN ini menjadi kunci bagi IKM untuk berpartisipasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, mendapatkan preferensi harga, dan menjadi prioritas dalam keputusan pembelian. Sebagai langkah konkret, sertifikat TKDN telah diterbitkan dalam jumlah besar, dengan Provinsi Banten dan Daerah Istimewa Yogyakarta menunjukkan sebaran penerbitan terbanyak. Kementerian tetap memperhatikan kualitas dengan melakukan pengawasan terhadap konsistensi kegiatan produksi perusahaan yang telah memperoleh sertifikat TKDN. Industril small and medium-sized enterprises (SMEs) yang tidak konsisten bisa kehilangan sertifikatnya, yang menciptakan insentif untuk mempertahankan tingkat komponen dalam negeri dan mematuhi aturan kebijakan.

Dengan demikian, langkah-langkah ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan dan daya saing IKM dalam negeri, mengurangi ketergantungan pada produk impor, serta meningkatkan semangat nasionalisme di kalangan masyarakat.

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Create a new perspective on life

Your Ads Here (365 x 270 area)
Latest News
Categories

Subscribe our newsletter

Purus ut praesent facilisi dictumst sollicitudin cubilia ridiculus.

Home
Search
Explore
Menu
×