Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama terus giat meningkatkan standar layanan sertifikasi halal dengan melalui upaya kolaborasi bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh. Kerjasama ini ditandai dengan diselenggarakannya Silaturahmi Nasional (Silatnas) BPJPH dengan Komisi Fatwa MUI Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota, serta MPU Aceh.
Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, menegaskan pentingnya silaturahmi ini sebagai langkah konkret dalam meningkatkan kualitas layanan sertifikasi halal. Hal ini merupakan momen langka di mana BPJPH, MUI, dan MPU dari seluruh Indonesia bersatu dalam koordinasi dari aspek kebijakan hingga teknis, demi memperbaiki kualitas layanan sertifikasi halal.
Salah satu poin penting yang dibahas dalam Silatnas adalah efektivitas pelaksanaan sidang fatwa. Aqil Irham menjelaskan pentingnya penyelesaian sidang fatwa dalam waktu tiga hari setelah pemeriksaan atau pengujian kehalalan produk dari LPH, untuk meringankan beban Komite Fatwa Produk Halal.
Silatnas dihadiri oleh 187 peserta secara fisik dan sejumlah peserta secara virtual, melibatkan unsur BPJPH, Komisi Fatwa MUI, Komisi Fatwa MUI Provinsi dari seluruh Indonesia, dan MPU Provinsi Aceh. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, dari 28 hingga 30 Maret 2024, di Aston Pluit Hotel and Residence, Jakarta, dan diisi dengan Bimbingan Teknis Operator Sidang Fatwa.
Dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pimpinan dan perwakilan MUI provinsi serta MPU Aceh, Silatnas ini menjadi momentum penting dalam memperbaiki sistem sertifikasi halal dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk halal di Indonesia. Langkah-langkah konkret seperti ini akan membawa dampak positif bagi ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.