Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dan Saudi Food Drug Authority (SFDA) meresmikan pembentukan tim teknis sebagai langkah lanjutan dari nota kesepahaman kerja sama (MoU) yang telah ditandatangani sebelumnya. Dalam bilateral meeting yang dilakukan dalam Makkah Halal Forum 2024 di Makkah, kedua belah pihak sepakat untuk mengintensifkan koordinasi dan mengkonsolidasikan kerja sama di bidang Jaminan Produk Halal (JPH).
Kepala BPJPH, M Aqil Irham, menyampaikan kegembiraannya atas hasil pertemuan ini. Melalui nota kesepahaman yang ditandatangani pada Oktober 2023, Indonesia dan Arab Saudi telah menjalin kerja sama dalam penilaian kesesuaian, standar spesifikasi, penerbitan sertifikat halal, dan saling pengakuan sertifikat halal untuk produk yang diekspor. Pembentukan tim teknis ini diharapkan dapat mengakselerasi implementasi kerja sama tersebut.
Aqil Irham menekankan bahwa pembentukan tim teknis merupakan langkah konkret untuk mempercepat dan meningkatkan produktivitas kerja sama bilateral di sektor produk halal. Keberhasilan sinergi antara BPJPH dan SFDA diyakini dapat memberikan dampak positif yang besar terhadap penguatan ekosistem halal kedua negara, sekaligus meningkatkan peran sektor produk halal dalam ekonomi global yang semakin kompetitif.
Pentingnya kerja sama ini tidak hanya sebatas pada aspek ekonomi, tetapi juga terkait dengan peningkatan kualitas dan keamanan produk halal, serta penguatan posisi Indonesia dalam ekosistem halal global. Dengan membentuk tim teknis, diharapkan pihak-pihak terkait dapat dengan lebih efektif berkoordinasi untuk memajukan kerja sama dalam bidang Jaminan Produk Halal antara Indonesia dan Arab Saudi.