Pemerintah daerah di seluruh Indonesia didorong untuk mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa, dengan target ambisius mencapai 95 persen pada tahun 2024. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Hendrar Prihadi, menegaskan pentingnya langkah ini dalam berbagai kesempatan, termasuk saat menghadiri sosialisasi penguatan implementasi katalog elektronik (e-katalog) dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kudus, Selasa (21/5/2024).
Hendrar mengingatkan bahwa sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2/2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi, target 95 persen pada tahun 2024 harus tercapai. “Pada akhir 2023, kami sudah mencapai 90,2 persen, jadi ada sedikit langkah tambahan yang perlu dilakukan untuk mencapai target ini,” kata Hendrar.
Untuk mewujudkan target ini, Hendrar menjelaskan bahwa LKPP harus sering turun ke daerah-daerah untuk menyosialisasikan penggunaan produk dalam negeri. “Kami harus lebih sering berada di lapangan, berinteraksi langsung dengan pemerintah daerah, untuk memastikan mereka memahami pentingnya menggunakan produk dalam negeri dalam setiap pengadaan barang dan jasa,” tambahnya.
Namun, bagaimana dengan produk impor? Hendrar menegaskan bahwa pengadaan produk impor hanya diperbolehkan maksimal 5 persen. “Jika ada kebutuhan yang melebihi 5 persen, harus dikomunikasikan dengan Kementerian Keuangan,” ujarnya.
Perkembangan Positif dan Tantangan
Hendrar menyatakan bahwa hampir semua kabupaten/kota di Indonesia menunjukkan perkembangan positif dalam optimalisasi penggunaan produk dalam negeri. “Meskipun terkadang kendalanya bukan pada proses pembeliannya, tetapi lebih kepada pencatatannya yang perlu dioptimalkan,” katanya.
Daerah perkotaan cenderung lebih cepat beradaptasi karena dukungan sarana teknologi dan infrastruktur yang lebih baik. “Di kota-kota besar, perkembangan ini lebih terlihat karena mereka memiliki akses lebih baik terhadap teknologi dan sumber daya,” ujar Hendrar.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 yang menekankan pentingnya penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah sebagai bagian dari Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI). Inpres ini ditujukan kepada seluruh jajaran pemerintahan, termasuk menteri, gubernur, bupati, dan wali kota.
Langkah-Langkah Konkret LKPP
Untuk mencapai target ini, LKPP diarahkan untuk meningkatkan jumlah produk dalam Katalog Elektronik, terutama produk dalam negeri, hingga mencapai satu juta produk. Selain itu, LKPP juga diinstruksikan untuk menyempurnakan peraturan perundang-undangan dan sistem pengadaan barang/jasa pemerintah, serta memasukkan menu input ‘Produk Dalam Negeri’ pada E-Kontrak untuk mengidentifikasi nilai produk dalam negeri dalam belanja pemerintah pusat dan daerah.
Optimalisasi penggunaan produk dalam negeri bukan hanya soal memenuhi target angka, tetapi juga tentang memperkuat perekonomian nasional. Dengan menggunakan produk dalam negeri, kita dapat mengurangi ketergantungan pada produk impor, menciptakan lapangan kerja, dan mendukung usaha mikro, kecil, dan koperasi yang menjadi tulang punggung ekonomi rakyat.
Selain itu, peningkatan penggunaan produk dalam negeri akan mendorong inovasi dan kualitas produk lokal. Produsen dalam negeri akan termotivasi untuk meningkatkan standar kualitas mereka agar dapat bersaing, tidak hanya di pasar domestik tetapi juga di pasar internasional.
Pemerintah daerah perlu berperan aktif dalam upaya ini dengan mendukung kebijakan dan inisiatif yang mendorong penggunaan produk lokal. Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku industri sangat penting untuk memastikan bahwa target 95 persen penggunaan produk dalam negeri pada tahun 2024 dapat tercapai.
Dengan komitmen dan kerjasama semua pihak, kita dapat mewujudkan tujuan ini, sekaligus memperkuat ekonomi nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



