Badan Pangan Nasional menegaskan kembali kesesuaian Neraca Komoditas Daging Lembu dengan kebijakan pemerintah melalui rapat koordinasi tingkat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Dalam proses ini, Badan Pangan Nasional memainkan peran penting sebagai verifikator volume rencana kebutuhan impor komoditas pangan.
Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi, menjelaskan bahwa lembaganya memiliki peran strategis dalam penyusunan kebijakan tersebut sesuai dengan regulasi yang ada. Ini mencakup verifikasi volume rencana kebutuhan impor daging lembu untuk konsumsi reguler, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 66 tahun 2021 dan Perpres 32 tahun 2022.
Arief menegaskan bahwa isu pemangkasan volume impor daging lembu tidaklah benar, karena prosesnya telah melalui tahapan yang sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan bersama dengan berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Perdagangan, Pertanian, dan Perindustrian.
Selain itu, terdapat surat dari Kemenko Perekonomian yang memberikan mandat kepada Badan Pangan Nasional sebagai verifikator volume kebutuhan impor daging lembu untuk konsumsi reguler, yang menegaskan bahwa hasil verifikasi tersebut menjadi dasar penerbitan Persetujuan Impor oleh Kementerian Perdagangan.
Dalam konteks neraca komoditas, Arief menjelaskan bahwa perhitungan volume impor dilakukan dengan teliti, mempertimbangkan berbagai faktor termasuk kebutuhan konsumsi dan produksi dalam negeri. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas pangan dalam negeri.
Keterlibatan Badan Pangan Nasional dalam proses ini tidak hanya sebagai pengawas, tetapi juga sebagai pengukur yang objektif dalam menentukan kebutuhan impor, sehingga menghasilkan keputusan yang terukur dan sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat dan industri.