Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (Binwasnaker & K3) mengajak seluruh perusahaan untuk aktif berpartisipasi dalam upaya penanggulangan Tuberkulosis di lingkungan kerja. Tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat (K3) serta pekerja yang produktif dan berbudaya K3.
Direktur Jenderal Binwasnaker & K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang, menegaskan pentingnya meningkatkan implementasi K3 dengan memprioritaskan penanganan Tuberkulosis di tempat kerja secara inklusif dan partisipatif. Ini merupakan langkah penting dalam memastikan kesejahteraan pekerja serta kelangsungan usaha secara keseluruhan.
Kemnaker telah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 13 Tahun 2022 yang menegaskan komitmen untuk mengatasi masalah Tuberkulosis di lingkungan kerja. Hal ini merupakan upaya konkret dalam mencapai target eliminasi kasus Tuberkulosis di tempat kerja pada tahun 2030, terutama mengingat Indonesia masih memiliki jumlah kasus Tuberkulosis yang signifikan, menempatkannya sebagai negara dengan beban kasus Tuberkulosis tertinggi kedua di dunia.
Dalam kegiatan Temu Pelanggan 2024 di Makassar, Kemnaker dan Binwasnaker & K3 berharap dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang pencegahan Tuberkulosis dan penerapan K3 secara menyeluruh kepada semua perusahaan yang terlibat. Selain itu, penghargaan diberikan kepada perusahaan yang patuh dalam menjalankan program perlindungan kepada pekerja, sebagai bentuk apresiasi atas komitmen mereka terhadap kesejahteraan pekerja.
Kepala Balai K3 Makassar, dr. Ventje Sri Setiyanto, menambahkan bahwa kegiatan Temu Pelanggan 2024 bertujuan untuk mengumpulkan masukan dari para pemangku kepentingan guna memperkuat perlindungan pekerja dan meningkatkan pemahaman tentang penanggulangan Tuberkulosis di lingkungan kerja. Hal ini sejalan dengan upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman, sehat, dan produktif bagi semua.