Sebagai langkah pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menggagas program Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, yang diharapkan dapat membentuk karakter kuat pada generasi muda, baik secara mental, emosional, maupun sosial. Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikdasmen, Imran, menegaskan bahwa program ini memiliki potensi besar untuk mengurangi kekerasan di sekolah.
“Kementerian sangat peduli dengan penguatan karakter anak-anak, yang menjadi salah satu kunci dalam mencegah kekerasan di satuan pendidikan. Program Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat ini adalah bentuk konkret dari upaya tersebut,” kata Imran dalam kunjungan kerja Komisi X DPR RI di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (28/11). Program ini rencananya akan diluncurkan pada bulan Desember dan berfokus pada kebiasaan positif, seperti bangun pagi, taat beribadah, rajin berolahraga, gemar belajar, makan makanan sehat, aktif bermasyarakat, dan istirahat yang cukup.
Kebiasaan Sederhana yang Memiliki Dampak Besar
Imran menyampaikan bahwa meskipun kebiasaan yang diajarkan terdengar sederhana, jika diterapkan dengan konsisten, kebiasaan-kebiasaan tersebut dapat memberikan dampak yang sangat positif bagi perkembangan anak. Program ini tidak hanya untuk mencegah kekerasan tetapi juga sebagai upaya membangun generasi yang lebih sehat dan tangguh.
Namun, Imran juga menekankan bahwa pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan tidak bisa dilakukan oleh sekolah sendiri. Dukungan dari orang tua dan masyarakat sangat penting agar anak-anak dapat tumbuh dengan baik dalam lingkungan yang mendukung. Pemerintah juga telah menetapkan regulasi yang lebih tegas, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan.
Kolaborasi Semua Pihak dalam Pencegahan Kekerasan
Imran menjelaskan bahwa dalam regulasi ini, terdapat dua hal penting yang diatur, yaitu pencegahan dan penanganan kekerasan. Dengan adanya pedoman yang jelas, sekolah dapat mengambil langkah-langkah preventif yang lebih terstruktur, serta mengatasi kekerasan dengan lebih efektif jika hal tersebut terjadi. “Kami ingin memastikan agar setiap anak tetap mendapatkan hak pendidikannya tanpa adanya gangguan kekerasan,” ujar Imran.
Anggota Komisi X DPR RI, Mahfudz Abdurrahman, juga mendukung sepenuhnya penerapan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023. Menurutnya, peraturan ini memiliki pendekatan yang komprehensif dengan menggabungkan pencegahan, penanganan, dan kolaborasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, LSM, dan masyarakat. “Kami mendorong pemerintah daerah untuk mengeluarkan peraturan daerah yang mendukung pencegahan kekerasan sesuai dengan kondisi lokal,” kata Mahfudz.
Sinergi antara Rumah, Sekolah, dan Masyarakat
Mahfudz menambahkan, penting bagi para guru untuk meningkatkan kesadaran siswa mengenai kekerasan, serta bekerja sama dengan orang tua dalam kampanye kesadaran ini. “Jika rumah dan sekolah bersinergi, maka pencegahan kekerasan akan lebih efektif,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muhyiddin Mustakim, menjelaskan bahwa Pemda Kota Makassar telah mengimplementasikan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 dengan membentuk satuan petugas Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di seluruh sekolah. Melalui tim ini, diharapkan dapat mengurangi kasus kekerasan di lingkungan pendidikan.
Kerja Sama untuk Pencegahan Kekerasan yang Lebih Efektif
Pemda Kota Makassar juga telah menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, seperti komite sekolah, dewan pendidikan, dinas sosial, serta dinas kesehatan dan pemberdayaan perempuan, untuk menangani dan mencegah kekerasan di sekolah. “Sinergi ini sudah berjalan dengan baik, dan kami akan terus meningkatkan pelatihan bagi guru, termasuk sekolah ramah anak dari PAUD hingga pendidikan menengah,” kata Muhyiddin.
Kunjungan kerja Komisi X DPR RI ke Makassar bertujuan untuk mengevaluasi implementasi Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023, termasuk efektivitas Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). Beberapa anggota Komisi X DPR RI, seperti Once Mekel, La Tinro La Tunrung, dan Gamal, turut hadir dalam kunjungan tersebut, yang juga melibatkan jajaran Pemda Kota Makassar.
Pencegahan Kekerasan di Sekolah Butuh Kolaborasi Lebih Lanjut
Pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan tidak dapat dilaksanakan secara terpisah, tetapi memerlukan keterlibatan semua pihak—baik sekolah, orang tua, pemerintah, dan masyarakat—untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi perkembangan anak. Melalui program Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat dan penerapan Permendikbudristek yang komprehensif, diharapkan kekerasan di sekolah bisa ditekan dan karakter anak-anak Indonesia bisa semakin tangguh.