Menjelang penutupan tahun, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan IV 2024. Laporan ini menjadi elemen penting dalam mengevaluasi kinerja investasi nasional sekaligus mengidentifikasi dampak dari kebijakan yang telah diterapkan sepanjang tahun. Tanpa data ini, pengambilan keputusan strategis untuk memperbaiki iklim investasi ke depan akan sulit dilakukan.
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Edy Junaedi, menekankan bahwa pelaporan LKPM tidak hanya sekadar formalitas administratif. Menurutnya, laporan tersebut adalah alat vital untuk memantau keberlangsungan proyek investasi dan mengidentifikasi hambatan yang mungkin terjadi di lapangan. Dengan demikian, pemerintah dapat memberikan intervensi tepat waktu untuk memastikan proyek berjalan sesuai rencana. Argumen ini semakin relevan jika mengingat bahwa kepercayaan investor sangat bergantung pada konsistensi dan responsivitas pemerintah dalam mengatasi kendala.
Capaian investasi hingga Triwulan III 2024 menunjukkan hasil yang menjanjikan. Dengan realisasi investasi sebesar Rp431,48 triliun selama periode ini—naik 15,24% dibandingkan periode yang sama tahun lalu—dan total investasi Januari hingga September 2024 mencapai Rp1.261,43 triliun, Indonesia berhasil menunjukkan tren pertumbuhan yang positif. Kenaikan sebesar 19,78% dibandingkan tahun sebelumnya mencerminkan kepercayaan investor yang terus meningkat, didorong oleh insentif pajak, fasilitasi proyek strategis nasional, dan perbaikan regulasi. Angka-angka ini membuktikan bahwa reformasi investasi memang membawa dampak nyata, meskipun masih ada tantangan yang perlu diatasi.
Namun, pencapaian target nasional tahun 2024 sebesar Rp1.650 triliun masih memerlukan upaya ekstra. Hingga September, realisasi investasi baru mencapai 76,45% dari target. Edy optimistis bahwa dukungan solid dari pelaku usaha dan pemerintah dapat memastikan target tersebut tercapai. Dalam konteks ini, pelaporan LKPM menjadi krusial, karena data yang akurat akan membantu pemerintah menyusun kebijakan yang lebih adaptif untuk menjaga momentum pertumbuhan investasi.
Pelaku usaha menengah dan besar diwajibkan melaporkan LKPM untuk periode Triwulan IV, sementara usaha kecil melaporkan untuk Semester II. Laporan ini harus mencakup informasi tentang perkembangan proyek, penyerapan tenaga kerja, dan hambatan yang dihadapi. Untuk mempermudah proses pelaporan, Kementerian menyediakan Klinik LKPM secara virtual mulai 30 Desember 2024 hingga 10 Januari 2025. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mendukung pelaku usaha agar dapat memenuhi kewajiban pelaporan tanpa hambatan teknis.
Pemerintah juga tidak segan-segan menegakkan aturan. Pelaku usaha yang lalai melaporkan LKPM dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha. Ini adalah langkah penting untuk memastikan semua pihak berkontribusi dalam upaya kolektif menjaga iklim investasi yang kompetitif. Pelaporan LKPM bukan hanya tentang kepatuhan, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Edy menutup dengan menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha adalah kunci utama dalam mencapai target investasi nasional. Pelaporan LKPM yang tepat waktu bukan hanya membantu menjaga momentum positif, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia di panggung investasi global. Di tengah persaingan yang semakin ketat, langkah ini sangat diperlukan untuk menciptakan ekosistem investasi yang kompetitif sekaligus berdaya saing.