Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mencapai kesepakatan untuk memperpanjang kerja sama terkait Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan dalam Lingkup Tugas Kementerian Investasi/BKPM.
Menurut Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Riyatno, kerja sama ini telah berlangsung sejak tahun 2017 dan memiliki peran penting dalam menyelenggarakan perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dalam pernyataannya, Riyatno menegaskan bahwa integrasi sistem antara kedua kementerian tersebut mendukung proses perizinan usaha, terutama bagi para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang seringkali merupakan usaha perseorangan.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini dilakukan oleh Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM, Riyatno, dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Teguh Setyabudi.
Dengan perpanjangan PKS ini, pemanfaatan data kependudukan, khususnya Nomor Induk Kependudukan (NIK), oleh Lembaga OSS akan terus berlanjut. Data dari Dukcapil digunakan oleh OSS untuk memverifikasi identitas pelaku usaha yang ingin mendaftar di OSS.
Riyatno menyatakan bahwa pembaruan kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi dan peran antara Kemendagri dan Kementerian Investasi/BKPM dalam sinkronisasi, verifikasi, dan validasi data calon pelaku usaha yang akan menggunakan OSS.
Sementara itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, menyambut baik perpanjangan kerja sama ini sebagai bentuk sinergi yang baik antar kementerian, yang akan mempermudah pelaku usaha dalam proses perizinan berusaha. Teguh menekankan kesiapan Kemendagri dalam mendukung BKPM dalam permohonan data kependudukan untuk berbagai keperluan, serta komitmennya untuk terus meningkatkan pelayanan agar dapat memenuhi kebutuhan terkait perizinan berusaha dari BKPM dengan optimal.
Teguh juga menggarisbawahi arahan Presiden terkait percepatan pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang akan dikembangkan menjadi INAPASS, sehingga dapat digunakan sebagai digital ID dan single sign on, serta untuk berbagai transaksi lainnya. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendorong inovasi dalam pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan kemudahan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam urusan perizinan berusaha.