Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (DJPKRL) terlibat dalam upaya penanganan paus sperma yang terdampar di pesisir Desa Sareidi, Kabupaten Biak Numfor, Papua. Tim Reaksi Cepat, yang terdiri dari berbagai instansi dan masyarakat setempat, bergerak untuk menghindari dampak negatif lingkungan dari bangkai paus yang sudah dalam kondisi pembusukan tingkat lanjut.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Victor Gustaaf Manoppo, menegaskan pentingnya perlindungan terhadap paus sperma, yang merupakan spesies yang dilindungi secara penuh. Dalam upaya konservasi mamalia laut, penanganan yang cepat dan tepat diperlukan untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut.
Pengalaman di Pulau Owi menggarisbawahi urgensi penanganan mamalia laut terdampar. Pada kejadian sebelumnya, keputusan untuk membiarkan paus terurai secara alami berujung pada dampak buruk bagi lingkungan, termasuk kematian karang dan biota laut lainnya. Oleh karena itu, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat lokal menjadi langkah penting dalam mempersiapkan mereka untuk menangani situasi serupa di masa depan.
Melalui sinergi antara KKP, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya, upaya penanganan mamalia laut terdampar diharapkan dapat menjadi lebih efektif dan cepat. Hal ini sesuai dengan visi KKP dalam menjaga keberlanjutan sumber daya laut Indonesia, mengingat pentingnya peran wilayah perairan Indonesia sebagai salah satu yang terbesar di dunia.