Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2024 yang menetapkan pembentukan Tim Nasional Persiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia dalam Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), dan menunjuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai Ketua Pelaksana Tim Nasional OECD.
Proses aksesi Indonesia ke OECD menjadi momen penting, di mana Dewan OECD telah membuka diskusi aksesi dengan Indonesia sejak 20 Februari 2024, dengan persetujuan Peta Jalan Aksesi Keanggotaan Indonesia pada 29 Maret 2024. Kecepatan proses ini, yang hanya berlangsung selama 7 bulan sejak Indonesia menyatakan niatnya untuk bergabung dengan OECD pada Juli 2023, menunjukkan komitmen Indonesia untuk meningkatkan integrasi dan pertumbuhan ekonomi.
Menteri Airlangga menyatakan bahwa Tim Nasional OECD memiliki empat tugas utama, termasuk menyelenggarakan persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia, mengoordinasikan dukungan internasional, menyiapkan rekomendasi kebijakan, dan merumuskan strategi komunikasi publik terkait aksesi OECD. Dalam hal ini, kerjasama antara Menko Airlangga dan dua Wakil Ketua, Menteri Keuangan dan Menteri Luar Negeri, diharapkan dapat memperkuat langkah-langkah menuju keanggotaan OECD.
Dengan penetapan Tim Nasional OECD, Indonesia akan secara resmi menerima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan di Pertemuan Tingkat Menteri OECD di Paris pada 2-3 Mei 2024. Setelahnya, Indonesia akan melakukan penilaian mandiri terhadap kesesuaian kebijakan nasional dengan standar OECD, sebagai bagian dari agenda reformasi struktural menuju visi Indonesia Emas 2045.
Partisipasi Indonesia dalam OECD diharapkan dapat mendukung reformasi struktural yang berkelanjutan, meningkatkan kepercayaan global, memperluas akses pasar, dan meningkatkan kualitas berbagai sektor seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur. Dengan demikian, proses aksesi keanggotaan OECD memiliki potensi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Indonesia secara keseluruhan.