Pada awal tahun 2024, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meluncurkan gebrakan revolusioner dengan menerapkan sistem Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM). Kabar baiknya, sistem ini tidak hanya praktis dan relevan, tetapi juga dijamin tidak akan memberikan beban tambahan bagi para guru.
Dibalik kemudahan ini, terdapat regulasi yang mengatur segalanya, seperti Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Peraturan Direktur Jenderal GTK, dan Peraturan yang menetapkan Jabatan Fungsional. Menurut Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, sistem ini adalah langkah nyata untuk mendukung kualitas pembelajaran di satuan pendidikan.
Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di PMM menawarkan kemudahan dalam tiga tahapan: perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian, semuanya berfokus pada peningkatan kualitas pembelajaran. Untuk meyakinkan para guru, Nunuk Suryani menggarisbawahi bahwa sistem baru ini membutuhkan sedikit waktu untuk dipahami, tetapi pada akhirnya akan memberikan pengakuan atas setiap kinerja yang mendukung transformasi pembelajaran.
Respons positif pun datang dari para guru yang melihat fitur ini sebagai alat efektif tanpa memakan banyak waktu untuk administrasi. Tony Natalian Sahertian, guru di Papua, menyatakan bahwa ini adalah alat yang efektif dalam merencanakan, melaksanakan, dan meningkatkan kinerja. Rut Pratiwi dari Jakarta Timur menyambut baik keadilan dalam penilaian kinerja, sementara Ibu Kun Handayani dari Tulungagung mengapresiasi kemudahan PMM dalam fokus pada pendidikan dan memberikan predikat kinerja sangat baik.
Jadi, sementara para guru memiliki waktu untuk memahami sistem ini, PMM membuka pintu untuk penilaian kinerja yang adil, praktis, dan memberikan dukungan maksimal untuk mencapai pembelajaran yang berpihak kepada murid.