Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bertanggung jawab untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas dari kekerasan di semua satuan pendidikan. Untuk mewujudkan hal ini, Kemendikbudristek telah mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 46 tahun 2023 yang mengatur tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan belajar yang inklusif, berkebinekaan, dan aman bagi seluruh warga satuan pendidikan.
Rusprita Putri Utami, Kepala Pusat Penguatan Karakter Kemendikbudristek, mengungkapkan bahwa lebih dari 87% satuan pendidikan dari berbagai jenjang telah membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) sesuai dengan Permendikbudristek tersebut. Selain itu, sudah 23 provinsi dan 347 kabupaten/kota juga telah membentuk Satgas PPKSP. Untuk mendukung anggota TPPK atau PPKSP, Puspeka telah mengembangkan berbagai perangkat edukasi seperti Petunjuk Teknis dan Panduan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila.
Suharyanto dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan komitmen Kemendagri untuk mendukung implementasi Permendikbudristek tersebut di daerah. Melalui Nota Kesepahaman (MoU), Kemendagri berusaha memperkuat penganggaran terkait PPKSP di satuan pendidikan di daerah. Surat telah dikirim kepada pemda untuk membentuk Satgas PPKSP dan TPPK di satuan pendidikan masing-masing.
Praptono dari Kemendikbudristek menekankan bahwa Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dapat digunakan untuk mendukung kegiatan PPKSP. Sejak tahun 2020, Kemendikbudristek telah memberikan fleksibilitas kepada satuan pendidikan dalam menggunakan Dana BOS untuk berbagai kegiatan pendidikan, termasuk PPKSP.
Dengan kolaborasi dan komitmen bersama antara Kemendikbudristek, Kemendagri, dan satuan pendidikan di seluruh Indonesia, diharapkan implementasi PPKSP dapat berjalan efektif dan mampu menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga pendidikan.